Jumat, 11 November 2011

Fiqih MA XI Semester I

Materi Fiqih MA XI Semester I 
 
Pelajaran I
JINAYAH DAN HIKMAHNYA

STANDAR KOMPETENSI 
1.      Memahami ketentuan Hukum Islam tentang Jinayah dan hikmahnya
KOMPETENSI DASAR 
1.1       Menjelaskan hukum pembunuhan dan hikmahnya
1.2       Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang qishash dan hikmahnya
1.3       Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang diyat dan kafaarat beserta hikmahnya
1.4       Menunjukkan contoh-contoh qishash, diyaat dan kafaarat dalam hukum Islam

Lihatlah gambar disamping. Pembunuhan dapat terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka ragam. Berapa banyak jiwa yang telah melayang pada setiap tahunnya. Pembunuhan sering terjadi di negeri ini, baik itu dengan sengaja atau tidak, dengan alat yang mematikan atau tidak yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan hukum yang begitu berat ternyata tidak membuat manusia menjadi jera. Masih banyak kasus pembunuhan yang terjadi tanpa adanya penyelesaian hukum menjadikan pelaku bebas berkeliaran. Jikalau Negara kita menggunakan hukum Islam untuk menyelesaikan kasus pembunuhan yang terjadi, tentu akan dapat mengurangi tingkat kejahatan yang terjadi.
Padahal kita mengetahui bahwa Islam adalah agama rahmatan lil’alamin. Agama yang memberikan kedamaian, ketentraman dan keselamatan bagi para pemeluknya. Islam melarang prilaku kejahatan pembunuhan baik dengan cara apapun. Namun kurangnya kesadaran dalam diri manusia perbuatan tersebut dapat terjadi. Berapa banyak kasus pembunuhan yang terjadi baik itu pembunuhan tunggal ataupun pembunuhan berantai.
Dalam ilmu fiqih pembahasan mengenai tindak pidana kejahatan beserta sangsi hukumannya disebut dengan istilah jarimah atau uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jinayat dan hudud. Jinayat membahas tentang pelaku tindak kejahatan beserta sangsi hukuman yaqng berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat dan kifarat. Sedangkan Hudud membahas tentang pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sangsi hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri, miras, menyamun, merampok, merompak dan bughah.
Dalam bab ini akan membahas tentang hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang qishash dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang diyat, kifarat dan hikmahnya, serta contoh-contoh qishash, diyat dan kifarat. Pembahan tersebut dapat dilihat dalam bagan di bawah ini :

A.    HUKUM PEMBUNUHAN DAN HIKMAHNYA

1.      Dasar hukum larangan pembunuhan
Pengertian pembunuhan secara bahasa adalah menghilangnyakan nyawa seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di atas sejalan dengan pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam  agama islam.

Adapun dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam firman Allah : ( الإسرأ :٣٣)
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dzalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al Isra (17) : 33)

2.      Macam-macam pembunuhan
Pembunuhan dibagai menjadi tiga macam sebagaimana pembahasan di bawah ini :
a.       Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)
Pengertian pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau  memberatkan (mutsaqal). Contoh pembunuhan sengaja adalah membunuh dengan menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan alat-alat yang berat, membunuh dengan memasukkan dalam sel yang tidak ada udaranya, membunuh dengan diberi racun, disuntik dengan obat yang bisa mematikan, membunuh dengan dibiarkan tidak diberi makan dan lain sebagainya. Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya, alat yang digunakan mematikan, Baligh dan merdeka pelakunya dan yang dibunuh orang yang baik.
             
b.      Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)
Pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Contohnya orang yang memukul orang lain dengan sapu lidi kemudian mati. Orang yang memanggil orang lain dengan suara keras kemudian orang lain mati karena panggilannya. Wanita ditakut-takuti ulat kemudian wanita itu mati dan sebagainya.

c.    Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ)
Pembunuhan tersalah, yaitu pembunuhan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi sesorang tersebut mati karena perbuatannya. Jenis pembunuhan tersalah ada tiga kemungkinan.
1) Perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang. Kesalahan seperti ini disebut salah sasaran (error in concrieto) contohnya seseorang yang menembak harimau tetapi justru menyasar mengenai orang lain hingga meninggal dunia
2)   Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh. Contohnya menembak seseorang yang disangka musuh dalam peperangan, tetapi ternyata kawan sendiri. Kesalahan demikian disebut salah dalam maksud (error in objecto)
3)   Pebuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang.  Contohnya sesorang terjatuh dari pohon dan menimpa yang ada di bawahnya hingga mati.
3.      Dasar hukum bagi pembunuhan
Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash, artinya dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara tunai. Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat.  Para Fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Adapun yang menjadi dasar hukuman pembunuhan sengaja adalah :
“Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya”. (An-Nisaa (4) : 93)

Pembunuh tidak sengaja tidak dikenai hukum qishash, tetapi hukuman pokok adalah membayar diyat mughaladhah  dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa kifarat, sedangkan hukuman tambahannya adalah terhalangya menerima warisan dan wasiat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
مَنْ قَتَلَ  مُتَعَمِّدًا رُفِعَ اِلَى اَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ فَاِنَّ شَاءُوا قَتَلُوْا وَاِنْشَاءُوا اَخَذُوْا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلاَثُوْنَ حِقَّةً وَثَلاَثُوْنَ جَدْعَةً وَاَرْبَعُوْنَ خِلْفَةً (رواه الترمذى)
 “Barangsiapa membunuh dengan sengaja, (hukumnya) harus menyerahkan diri kepada keluarga terbunuh, maka jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, dapat mengambil qishash, dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqoh, 30 ekor jadz’ah dan 40 ekor khilfah” ( HR. Tirmudzi )
Hukuman pembunuhan tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman atau membayar diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan kepada keluarga terbunuh dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya sepertiganya. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah :
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)”  ( Q.S. An-Nisa’ (4): 92)

4.      Hikmah dilarangnya pembunuhan
a.       Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji.
b.      Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT.
c.       Menyelamatkan jiwa manusia
d.      Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.

B.     KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG QISHASH DAN HIKMAHNYA

1.      Pengertian dan Hukum qishash
Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya.
Menurut syara’ qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja, Firman Allah : ( البقرة : ۱۷۸)
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu (hukum) qishash untuk membela orang-orang yang dibunuh, orang merdeka diqishash sebab membunuh orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Tetapi barangsiapa yang mendapat sebagian kemampuan dari saudaranya (ahli waris yang terbunuh) maka hendaklah ia membalas kebaikan itu dengan cara yang baik. Dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang tersebut itu ialah suatu keringanan dan rahmat Tuhanmu”. (QS.’Al Aqarah (2) :178)

Sedangkan hukum qishash sebagai berikut :
a.    Membunuh orang tidak bersalah haram hukumnya.  Berdasarkan firman Allah SWT :
 ( النساء : ۹۳)
“ Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya “ ( Q.S.An-Nisa’ (4): 93 ).

b.     Orang mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang yang mengikuti membunuh itu.
c.     Orang melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal.
d.     Perkara yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah perkara pembunuhan.

2.      Macam-macam Qishash
Berdasarkan keterangan di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a.  Qishash jiwa  yakni hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan.
b. Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat atau fungsi anggota tubuh.

Pelaksanaan qishash jiwa maupun qishash anggota badan, diatur dalam hukum Islam. Sebagaimana firman Allah SWT.  ( المـائدة : ٤٥)
Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim “( Q.S. Al-Maidah(5) : 45 ).

3.      Syarat-syarat Qishash
Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qishash sebagai berikut :
a.  Pembunuh sudah baligh dan berakal, maka anak-anak dan orang gila tidak dikenakan hukum qishash. Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِىَ االله عَنْهَا عَنِ النَّبِى صَلَّى االله َ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : رُفِعَ َالْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّا ئِمِ
حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبَرَ وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ اَوْيُفِيْقَ ( رواه احمد وابودود )
“ Dari Aisyah, Nabi Muhammad SAW. Bersabda: “Diangkat hukum (tidak terkena hukuman) dari tiga perkara : orang tidur hingga ia bangun, anak-anak ia hingga dewasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya” ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud)

b.  Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh. Jika orang tua membunuh anak, maka tidak wajib dilaksanakan qishash, tetapi jika anak membunuh orang tua, maka wajib dilaksanakan qishash. 
c.  Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja. Pembunuhan yang mirip disengaja maupun pembunuhan yang tidak disengaja tidak ada hukum qishash.
d.  Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat. Orang yang membunuh karena membela diri tidak ada qishashnya baginya. Orang mukmin yang membunuh orang kafir, orang murtad dan pezina mukhshan tidak ada hukuman qishash baginya. Sabda Nabi :
لاَيُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَا فِرٍ ( رواه البخارى )
“Orang Islam tidak dibunuh karena membunuh orang kafir ( H.R. Bukhari )

e.  Orang yang dibunuh sama derajatnya, misalnya orang islam dan orang islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak.
 ( البقرة : ۱۷۸)
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih” ( Q.S. Al-Baqarah (2) : 178 ).

f.   Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain.
4.      Pembunuhan oleh massa
Sekelompok orang yang sepakat untuk membunuh seseorang kemudian mereka laksanakan, maka mereka terkena hukum qishash walaupun dintara mereka ada yang tidak melakukan pembunuhan secara langsung, misalnya orang yang membantu proses pembunuhan.
 “dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya “ ( Q.S. Al-Isra’ ( 17) : 33 ).

Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun berpendapat , ”Kalau  sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin Khotthab RA. berkata:
“Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka semua”
Diterangkan dalam riwayat  :

عَنْ سَعِيْدبْنِ الْمُسَيَّبِ اَنَّ عُمَرَ رَضِىَ الله ُعَنْهُ قَتَلَ خَمْسَةً اَوْ سِتَّةً قَتَلُوْا رَجُلاً غِيْلَةً بِمَوْضُعٍ خَالٍ وَقَالَ :لَوْ تَمَالَلأَ عَلَيْهِ اَهْلُ صُنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ بِهِ جَمِيْعًا (رواه الشافعى)
Dari Sa’id bin Musayyab  RA diterangkan bahwa Umar RA telah menghukum bunuh lima atau enam orag yang membunuh seorang laki-laki secara zalim (ditipu) di tempat yang sunyi, dan ia berkata : “Andaikata mereka bersama-sama membunuhnya maka semua penduduk Shun’a, niscaya aku bunuh mereka karena laki-laki yang seorang ini (diriwayatkan Syafi’i)

Pengikut madzab Syafi’I dan Hambali memberikan persyaratan, yaitu hendaknya perbuatan satu orang dari sekelompok tersebut seandainya dia lakukan sendiri bisa mematikan. Tetapi jika perbuatannya tidak mematikan, maka tidak ada qishash baginya.
Imam Malik berkata : “Menurut kami semua lelaki merdeka yang bersekongkol membunuh seorang lelaki merdeka terkena hukum qishash jika pembunuh tersebut atas kesengajaan, demikian pula seluruh wanita karena turut membunuh satu orang wanita. Dan semua hamba sahaya yang ikut membunh seorang hamba sahaya “.   

5.      Hikmah ditegakkannya Qishash

Pelaksanaan hukum qishash agar supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga, karena akibat perbuatan membunuh orang, tentu ia akan takut membunuh orang lain. Dengan demikian terpelihara jiwa dari terbunuh; terpeliharalah manusia dari bunuh membunuh.
Menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu , memeliharakan hidup bermasyarakat, dan Al-Qur’an tiada menamai hukum yang dijatuhkan atas pembunub itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai “hukum setimpal dan sebanding” dengan kesalahan nyang diperbuatnya.
Dan mengapa Islam tidak memastikan hukumannya membayar diat saja ?.Hal ini dengan mudah dapat diketahui bahwa “diyat” itu tidak dapat memundurkan hasrat membunuh dari seseorang yang hendak membunuh itu.
Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran Islam terutama yang berkenaan dengan hukum qishash atau hukum pidana Islam. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT :
 “Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa “ ( Q.S. Al-Baqarah (2) : 179)
Dengan kata lain adanya qishash pembunuhan dan permusuhan dapat dicegah dan dihindari. Ringkasnya hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut :
a.   Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga.
b.   Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan
c.   Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan

C.    KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG DIYAT, KIFARAT DAN HIKMAHNYA

1.      Pengertian dan Dasar Hukum Diyat
Diyat secara bahasa artinya denda yang berat, atau ganti rugi pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
Diyat sebagai pengganti hukum qishash berdasarkan ayat Al Qur’an. Firman Allah :
 ( النساء : ۹۲)
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)”  ( Q.S. An-Nisa’ (4): 92)

2.      Sebab-sebab Diyat
Mengapa seseorang harus membayar diyat atau denda sebagai pengganti terhadap apa yang sudah diperbuatnya ?. Ada beberapa hal sebab-sebab seseorang harus membayar diyat :
a.       Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh
b.      Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli waris
c.       Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ )
d.      Pembunuhan tersalah (  قَتْلُ الْخَطَإِ)
e.       Qishash sulit untuk  dilaksanakan

3.      Macam-macam Diyat
Diyat dalam masalah pembunuhan baik pembunuhan sengaja, seperti sengaja atau pembunuhan tersalah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
  1. Diyat Mughallazhah  دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat
Diyat mughalallazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja (qathul ‘amd) jika ahli waris mema’afkan dari pembalasan jiwa serta denda atas pembunuhan tidak sengaja (Syibhul ‘amd) dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur –unsur membunuh (Qathul Khatha’) yang dilakukan di bulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan.
  Adapun jumlah diyat mughallazhah ialah denda dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri 30 ekor hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzah (unta betina 4-5) dan 40 ekor khilfah (unta betina yang bunting).
Ketentuan denda tersebut di atas sesuai dengan hadits Nabi SAW. :
“ Barang siapa yang membunuh orang mukmin dengan sengaja diserahkan perkaranya kepada keluarga yang terbunuh, maka jika mereka menghendaki supaya membunuhnya dibunuh pula, dan jika mereka kehendaki, mereka boleh menerima diyat, yaitu 30 ekor unta yang berumur 3 tahun,30 ekor unta yang berumur 4 tahun serta 40 ekor unta yang berumur 5 tahun (yang sedang hamil). Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli waris terbunuh). Demikian itu untuk memberatkan terhadap pembunuhan” ( Riwayat Tirmidzi)
Jika unta tidak didapat, diyat dapat dengan uang atau lainnya seharga 100 ekor unta tersebut. Pada zaman Rasulullah diyat mughallazhah dibayar 800 dinar (uang emas) atau 8.000 dirham (uang perak). Bahkan dijaman kholifah Umar bin Khathab ketika harga unta itu mahal, harganya 12.000 dirham atau 200 ekor sapi atau 2.000 ekor kambing atau 200 stel bahan pakaian.

Diyat mughallazhah ini diwajibkan :
1)   Pembunuh sengaja tapi dimaafkan oleh keluarga korban. Pembayaran diyat ini sebagai pengganti 
      qishash. Pembayarannya secara tunai (sekaligus)
2)    Pembunuhan seperti sengaja membayar ayat 100 ekor unta seperti diatas, tetapi boleh diangsur 
       selama tiga tahun.
3)   Pembunuhan pada bulan-bulan haram yaitu bulan Dzul Qa’adah,Dzulhijjah, Muharram dan 
      Rajab.
4)   Pembunuhan di tempat haram atau kota Makkah.
5)  Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan keluarga atau pembunuhan terhadap muhrim, radha’ah atau mushaharah.

  1. Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ )
Denda yang sifatnya ringan yaitu membayar denda yang berupa 100 ekor unta terdiri 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadz’ah, 20 ekor binta labun (unta betia umur lebih dari 2 tahun), 20 ekor ibnu labun (unta jantan  berumur lebih dari 2 tahun) dan 20 ekor binta mukhod (unta betina bermur lebih 2 tahun)  diyat mukhaffah diwajibkan atas pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga pembunuh dan dianngsur 3 tahun tiap tahun sepertignya.
Diyat mukhafafah ini diwajibkan kepada :
1)      قَتْلُ الْخَطَإِ atau pembunuh tersalah
2)  Pembunuhan selain di tanah haram (Makkah) bukan bulan haram (Muharrom, Dzulhijah dan  Rajab) dan bukan muhrim. Nilai diat ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah 100 unta disamakan 200 ekor sapi atau 2000 ekor domba.
3) Orang yang sengaja memotong/membuat cacat/melukai anggota badan orang lain tetapi dimaafkan oleh keluarga kurban.
4)   Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
5)   Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

4.      Diyat selain Pembunuhan

Pembayaran diyat selain pembunuhan yang meliputi memotong atau melukai anggota tubuh dijelaskan sebagai berikut :
a.       Wajib membayar satu diyat penuh yaitu pembayaran 100 ekor unta bagi orang yang melakukan kejahatan memotong anggota tubuh, yang berpasangan, seperti kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki dan sebagainya. Menghilangkan anggota badan yang tunggal seperti hidung, lidah juga membayar diyat penuh atau 100 ekor unta.
b.          Wajib membayar setengah diyat yaitu membayar lima puluh ekor unta, apabila memotong salah satu dari anggota tubuh yang berpasangan seperti satu kaki, satu tangan, satu telinga, dan sebagainya.
c.            Wajib membayar sepertiga diyat, yaitu membayar 33 ekor unta apabila melukai anggota tubuh antara lain: melukai kepala sampai ke otak, atau melukai badan sampai ke perut.
d.            Wajib membayar diyat berupa :
1)  15 ekor bagi orang yang melukai sampai terkelupas kulit di atas tulang;
2)  10 ekor unta bagi orang yang melukai sampai mengakibatkan putusnya jari-jari tangan maupun jari kaki.
3)  5 ekor unta bagi orang yang melukai dan mengakibatkan patah/ lepasnya sebuah gigi satu luka sampai terkelupas daging.
Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigi orang lain, apakah harus membayar lima ekor unta kali jumlah gigi tersebut ?. Ulama berbeda pendapat, sebagaian ulama berpendapat cukup membayar 60 ekor unta (yang berusia dewasa). Ulama yang lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.

5.      Hikmah Diyat

Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga kurban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut :
a.   Sifat pemaaf  kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi
b.   Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat
c.   Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.

6.      Pengertian Kifarat

Kifarat secara bahasa ialah tertutup / terselubung, maksudnya hati seseorang sedang tertutup sehingga meniadakan Allah atau menentang-Nya yang selanjutnya berani melakukan perbuatan ma’syiat.Dengan kata lain kifarat berarti denda atas pelanggaran terhadap larangan.
Kifarat menurut istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.

7.      Macam-macam Kifarat Pembunuhan

  1. Kifarat karena pembunuhan
Pembunuh selain dihukum qishash atau membayar diyat, dia harus membayar kifarat juga. Adapun kifarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal ini sejalan dengan Firman Allah :  ( النساء : ۹۲)
 Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. .(QS. An-nisa (4): 92)


  1. Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan ihram
Kifaratnya yaitu dengan mengganti binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau dengan berpuasa.

Selain kifarat di atas masih ada beberapa macam kifarat selain masalah pembunuhan sebagai berikut pembahasan di bawah ini :
  1. Kifarat karena melanggar sumpah
Jika orang bersumpah dengan menggunakan nama Allah lalu melanggarnya, maka baginya wajib kifarat, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian, memerdekakan seorang budak atau puasa tiga hari. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT :
 ( المـائدة : ۸۹)
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS Al Maidah (5): 89)

  1. Kifarat karena dzihar ظِهَارٌ
Yaitu menyerupakan isterinya dengan ibunya (ibu suami). Misalnya suami berkata di depan isterinya punggungmu persis seperti punggung ibuku. Maka suami wajib kifarat yang ditunaikan sebelum menggauli isterinya. Kifaratnya adalah memerdekan hamba sahaya, atau berpuasa 2 bulan berturut atau yang tidak bisa yaitu memberi makanan 60 orang miskin
 “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.  Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. ( QS. Al- Mujadalah (58): 3-4)

  1. Kifarat karena melakukan hubungan badan suami isteri disiang hari pada bulan ramadhan, kifaratnya sama dengan dzihar.
  2. Kifarat Ila’ اِيلاَءٌ
Yaitu suami yang berjanji tidak akan menggauli isterinya selama masa tertentu, maka kifaratnya sama dengan kifarat melanggar sumpah

8.      Hikmah Kifarat Pembunuhan
Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifarat pembunuhan sebagai berikut :
a.  Manusia benar-benar menyesali pebuatan  yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia
b.   Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya
c.  Percaya diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang, karena tuntunan agama sudah dipenuhinya.

D.    CONTOH-CONTOH QISHASH, DIYAT DAN KIFARAT
Dalam membahas masalah ini kita dihadapkan pada hokum yang berlaku di Negara kita. Negara Indonesia adalah sebuah Negara yang berlandaskan hokum yang bersumber pada UUD. Jadi bagi siapapun yang membunuh dengan sengaja, maka tidak akan dikenakan hukium qishash, tetapi sesuai dengan hokum yang berlaku. Demikian juga  siapapun yang membunuh dan dima’afkan oleh keluarga juga tidak akan dikenakan diyat sebagaimana pembahasan dalam hokum Islam. Tetapi tidak ada salahnya memberikan contoh realita dalam kehidupan bermasyarakat, agar tidak terjadi pembunuhan yang memang begitu memberatkan jenis hukumannya.
Pak Karta dan Joko dalam satu kantor di salah satu perusahaan besar yang bergerak dalam layanan barang dan jasa. Suatu ketika pak Karta diangkat menjadi direktur, padahal masa kerja jauh lebih lama pak Joko dibandingkan pak Karta. Suatu ketika dalam diri pak Joko timbul niat jahat untuk membunh pak Karta. Maka dibuatlah rencana cara membunuhnya agar tidak diketahui oleh karyawan perusahaan, dan alatnya berupa senapan sudah dipersiapkan. Suatu hari niat itu diujudkan dengan membunuh pak Karta.
Dari ilustrasi di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pak Joko disamping harus diqishsh dengan cara dibunuh dengan senapan juga, maka juga wajib membayar diyat berupa 100 ekor unta dan dibayar secara tunai, karena kejahatan pak Joko dima’afkan oleh keluarga pak Karta. Disamping itu pak Joko harus memilih salah satu jenis kifarat sebagai hukuman tambahan karena membunh, yaitu memerdekakan seorang budak yang berimkan, atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika keduanya tidak mampu dikerjakan, maka harus member makan dan pakaian kepada 60 orang fakir miskin sebagai gantinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar